MERUMUSKAN VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN MADRASAH
MERUMUSKAN
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN MADRASAH
LAPORAN
Diajukan
sebagai salah satu syarat untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengelolaan
Pendidikan
Dosen
Pengampu:
Dr.
Ara Hidayat, M.Pd.
Oleh:
DINA
AULIYA RAHMAH
1162060027
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
JURUSAN
PENDIDIKAN MIPA
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUNAN
GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
Pendidikan
merupakan komponen yang memiliki peran yang strategis bagi bangsa Indonesia
dalam mewujudkan tujuan yang telah dirumuskan. Salah satu tujuan bangsa
Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinia ke empat adalah
“mencerdaskan kehidupan bangsa”. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan usaha
yang terencana dan terprogram dengan jelas dalam agenda pemerintahan yang
berupa penyelenggaraan pendidikan.
Tujuan
pendidikan Negara Indonesia yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia
serta keterampilan yang diperlukan diriya, masyarakat, bangsa dan negara. Agar
kegiatan pendidikan tersebut terencana dengan baik maka dibutuhkan kurikulum
pendidikan.
Sekolah
sebagai salah satu lembaga pendidikan yang diberikan tugas untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional harus menjalankan perannya dengan baik. Dalam
menjalankan peran sebagai lembaga pendidikan ini, sekolah harus dikelola dengan
baik agar dapat mewujudkan tujuan pendidikan yang telah dirumuskan dengan
optimal. Pengelolaan sekolah yang tidak profesional dapat menghambat proses
pendidikan yang sedang berlangsung dan dapat menghambat langkah sekolah dalam
menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidian formal.
Agar
pengelolaan sekolah tersebut dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan renccana
strategis sebagai suatu upaya/cara untuk mengendalikan organisasi (sekolah)
secara efektif dan efisien, sampai kepada kepada implementasi garis terdepan,
sedemikian rupa sehingga tujuan dan sasarannya tercapai. Perencanaan strategis
merupakan landasan bagi sekolah dalam menjalankan proses pendidikan. Komponen
dalam perencanaan strategis paling tidak terdiri dari visi, misi, tujuan,
sasaran dan strategi (cara mencapai tujuan dan sasaran). Perumusan terhadap
visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi tersebut harus dilakukan pengelola
sekolah, agar sekolah memiliki arah kebijakan yang dapat menunjang tercapainya
tujuan yang diharapkan.
Berdasarkan
penjelasan diatas, penulis tertarik untuk menulis makalah tentang “Merumuskan
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran sekolah”.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Merumuskan Visi Sekolah/Madrasah
Visi
adalah suatu pernyataan tentang gambaran keadaan dan karakteristik yang ingin
dicapai oleh lembaga jauh dimasa yang akan datang. Dalam konteks lembaga
sekolah/madrasah visi merupakan imajinasi moral yang menjadi dasar atau rujukan
dalam menentukan tujuan atau keadaan masa depan yang secara khusus diharapkan
oleh sekolah/madrasah. Visi sekolah/madrasah harus berada dalam koridor pembangunan
pendidikan nasional yang telah ditetapkan secara nasional oleh pemerintah,
tetapi tetap sesuai dengan potensi yang dimiliki sekolah dan keinginan
masyarakat di sekitar sekolah. Perumusan pernyataan visi madrasah harus selalu
berlaku pada semua kemungkinan perubahan yang terjadi, oleh karena itu sebuah
visi hendaknya mempunyai sifat fleksibel, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016:
255). Perumusan visi sebuah satuan pendidikan─sekolah/madrasah dapat dilakukan
dengan prosedur dan tahaan sebagai berikut:
1.
Mengkaji makna visi satuan organisasi
diatasnya untuk digunakan sebagai acuan seperti Yayasan, Peraturan Daerah,
Rencana Strategik Depdiknas, Peraturan Menteri Pendidikan, Peraturan Menteri
Pendidikan, Peraturan Pemerintah, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
(Nomor 20 tahun 2003)
2.
Menginventarisasi rumusan tugas satuan
pendidikan pendidikan –sekolah/madrasah
3.
Rumusan tugas satuan pendidikan tersebut
dirangkum dan dirumuskan kembali menjadi konsep rumusan visi
4.
Konsep rumusan visi satuan organisasi didiskusikan
dengan seluruh stakeholder sekolah/madrasah untuk memperoleh masukan,
klarifikasi dan saran-saran serta penyempurnaan
5.
Rumusan Visi Satuan Pendidikan yang
telah menjadi kesepakatan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan (kepala
sekolah/madrasah), sehingga visi tersebut menjadi milik bersama, mendapat
dukungan dan komitmen seluruh anggota, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016:
258).
Kriteria
Visi
Rumusan
visi yang baik mempunyai kriteri (ciri-ciri), sebagai berikut:
1.
Rumuannya singkat, padat, dan mudah
diingat
2.
Bersifat inspiratif dan menantang untuk
mencapainya
3.
Sesuai yang ideal yang ingin dicapai di
masa yang akan datang membawa eksistensi/keberadaa suatu oraganisasi
4.
Menarik bagi selruh anggota oraganisasi dan pihak-pihak yang terkait (stakeholders)
5.
Memberikan arah dan fokus strategi yang
jelas
6.
Mampu menjadi perekat dan dan menyatukan
berbagai gagasan strategis yang yang terdapat dalam suatu organisasi
7.
Memiliki orientasi terhadap masa depan,
sehingga segenap jajaaran organisasi ikut berperan dalam pencapaiannya
8.
Mampu menumbuhkan komitmen seluruh
anggota organisasi
9.
Menjamin kesinambungan kepemimpinan dan
kebijaksanaan organisasi serta menjembatani keadaaan masa sekarang dan masa
yang akan datang
10.
Memungkinkan untuk perubahan atau
penyesuaian dengan perkembangan/perubahan tugas dan fungsi, Ara Hidayat dan
Imam Machali (2016: 259).
B.
Merumuskan Misi Sekolah/Madrasah
Misi
adalah penjabaran visi dalam bentuk rumusan tugas, kewajiban, dan rencana
tindakan yang dijadikan arahan untuk mewujudkan visi. Pernyataan Misi
memberikan keterangan yang jelas tentang apa yang ingin dituju serta kadang kala memberikan keterangan tentang
bagaimana cara lembaga bekerja. Mengingat bnegitu pentinganya pernyataan misi
maka selama pembentukannya perlu perlu diperhatikan masukan-masukan dari
anggota lembaga sekolah/madrasah (stakeholder) dan sumber-sumber lain yang
dianggap penting, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016 :261). Pernyataan misi
belum dapat dipergunakan sebagai petunjuk, namun perlu penjabaran dan
penerjamahan dalam langkah-kangkah kerja atau tahapan pencapaian tujuan.
Rumusan
misi yang baik mempunyai kriteria (ciri-ciri) sebagai berikut:
1.
Rumusannya sejalan dengan visi sekolah/madrasah
2.
Rumusannya jelas dengan bahasa yang
lugas;
3.
Rumusannya menggambarkan pekerjaan atau
fungsi yang harus dilaksanakan:
4.
Dapat dilaksanakan dalam jangka waktu
tertentu:
5.
Memungkinkan untuk perubahan/penyesuaian
dengan perubahan visi, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016: 262).
Sekolah/madrasah
dalam merumuskan dan menetapkan misi harus:
1.
Memberikan arah dalam mewujudkan visi
sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
2.
Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam
kurun waktu tertentu
3.
Menjadi dasar program pokok sekolah
/madrasah
4.
Menekankan pada kualitas layanan peserta
didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah
5.
Memuat pernyataan umum dna khusus yang
berkaitan dengan program sekolah/madrasah
6.
Memberikan keluweasan dan ruang gerak
pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat
7.
Dirumuskan didasarkan masukan dari
segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan
diputuskan oleh rapat dewan pendidik yangdipimpin oleh kepala sekolah/madrasah
8.
Disosialisasikan kepada warga
sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan
9.
Ditinjau dan dirumuskan kembali secara
berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat, Ara Hidayat dan
Imam Machali (2016: 261)
C.
Mana yang Lebih Dahulu: Visi atau Misi?
Mana
yang harus didahulukan visi atau misi? Pertanyaan ini sering disampaikan dalam
berbagai diskusi, dan rapat perumusan, visi, misi lembaga. Dari berbagai
literatur setidaknya dapat ditemukan dua pandangan. Pertama, visi harus dirumuskan terlebih dahulu sebelum misi. Sebab
visi adalah bayangan atau cerminan yang akan diraih di masa yang akan datang.
Sementara misi adalah penjabaran visi dalam bentuk rumusan tugas, kewajiban,
dan rencana tindakan yang dijadikan arahan untuk dijadikan arahan untuk mewujudkan
visi. Bagaimana mungkin misi dapat dirumuskan jika visi saja belum dibuat. Oleh
karena itu, visi harus jelas disusun, dirumuskan baru kemudian ditetapkan
misinya, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016: 252)
Kedua,
yang harus ditetapkan terlebih dahulu adalah misi. Adapaun visi dapat
dirumuskan setelahnya. Mulyadi dalam Ara Hidayat dan Imam Machali (2016: 252), mengilustrasikan
bahwa misi adalah jalan pilihan (the
chosen track) oraganisasi untuk menuju masa depan. Misi adalah alasan
keberadaan (reason for being) sebuah
organisasi. Misi merupakan jawaban atas pertanyaan mendasar berikut ini: “dalam
bisnis apa kita berusaha” (what business
are we in).
Terdapat
dua pandangan dalam merumuskan visi dan misi, dimana dalam merumuskan visi,
misi harus dilihat konteks organisasi. Jika organisasinya adalah organisasi
yang berorientasi nonprofit dan idealis-ideologis seperti lembaga pendidikan, maka visi akan
lebih baik dirumuskan terlebih dahulu. Visi dalam konteks organisasi ini
merupakan konsep idealis idealis-ideologis yang akan dicapai di masa yang kan
datang. Adapun jika organisasinya adalah berorientasi profit-bisnis dan
ideologis-materialis seperti perusahaan-perusahaan bisnis, maka rumusan misi
lebih baik dirumuskan terlebih dahulu. Sebab bayangan visibilitas atau
kelayakan usaha/bisnis akan terlihat nyata dan menawarkan keuntungan-keuntungan
riil, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016: 252-253).
D.
Merumuskan Tujuan sekolah/Madrasah
Berangkat
dari visi dan misi, selanjutnya sekolah/madrasah, merumuskan tujuan. Jika visi
dan misi terkait dengan jangka yang sangat panjang, maka tujuan terkait dengan
jangka waktu menengah. Dengan demikian tujuan pada dasarnya merupakan tahapan
atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah yang telah dirancangkan, Ara Hida.
Sebaiknya tersebut dikaitkan dengan program sekolah/madrasah dalam jangka 4
tahunan, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016: 263).
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan menengah memberikan acuan dalam
merumuskan dan menetapkan serta mengembangkan tujuan sekolah/madrasah sebagai
berikut:
1.
Menggambarkan tingkat kualitas yang yang
perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2.
Mengacu pada visi, misi, dan tujuan
pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
3.
Mengacu pada standar kompetensi lulusan
ynag sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah
4.
Mengakomodasi masukan dari berbagai
pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh
rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah
5.
Disosialisasikan kepada warga
sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan, Ara Hidayat dan Imam
Machali (2016: 263).
E.
Merumuskan Sasaran Sekolah/Madrasah
Sasaran
menurut KBBI adalah sesuatu yang menjadi tujuan. Sasaran dapat disebut juga
penjabaran tujuan, yaitu suatu yang akan dihasilkan atau dicapai oleh sekolah
dalam waktu lebih singkat dibanding tujuan, Syukron Zahidi (2014).
Karakteristik
sasaran yang baik
1.
Merupakan tujuan jangka pendek
2.
Mengandung peningkatan baik peningkatan
kualitas, efektivitas, produktivitas, maupun efisiensi
3.
Prioritas harus dikembangkan
sungguh-sungguh
4.
Harus dibuat secara spesifik
5.
Harus jelas disertai indikator-indikator
yang rinci
6.
Didasarkan pada tantangan visi, misi,
dan tujuan, Syukron Zahidi (2014).
Fungsi
sasaran
1.
Sebagai arah dalam mencapai tujuan
jangka pendek
2.
Sebagai target mutu yang akan dicapai
sekolah
3.
Sebagai gambaran mutu dan kuantitas yang
ingin dicapai dan terukur agar mudah melakukan evaluasi keberhasilan, Syukron
Zahidi (2014).
BAB III
PENUTUP
Dari penjabaran diatas dapat disimpulkan bahwa:
a. Dalam mewujudkan sekolah yang memiliki kualitas yang baik perlu direncanakan dan dilakukan rekayasa. Dalam hal ini sekolah perlu merumuskan visi, misi, tujuan dan program sekolah yang terintegrasi dalam perencanaan strategis sekolah. Dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan program tersebut harus menjawab tentang pertanyaan:
a. Dalam mewujudkan sekolah yang memiliki kualitas yang baik perlu direncanakan dan dilakukan rekayasa. Dalam hal ini sekolah perlu merumuskan visi, misi, tujuan dan program sekolah yang terintegrasi dalam perencanaan strategis sekolah. Dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan program tersebut harus menjawab tentang pertanyaan:
1) Bagaimana gambaran
sekolah yang ingin diwujudkan di masa yang akan datang?
2) Produk/layanan apa
yang akan diberikan dalam rangka mewujudkan misi?
3) Bagaimana kondisi
yang akan diwujudkan sekolah di masa yang akan datang?
4) Langkah-langkah apa
saja yang akan dilakukan dalam mewujudkan kondisi sekolah di masa yang akan
datang?
b. Perencanaan
strategis merupakan panduan bagi sekolah dalam menjalankan proses pendidikan
dalam tingkat satuan pendidikan masing-masing. Perumusan visi, misi, tujuan dan
program sekolah yang berkualitas akan menentukan gambaran masa depan sekolah
yang di inginkan, karena visi, misi, tujuan dan program yang terintegrasi dalam
perencanaan strategis inilah yang akan menjadi acuan sekolah dalam melakukan
aktivitasnya sebagai lembaga pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Ara dan Imam
Machali. 2016. The Handbook of Management
Education. Jakarta:
Prenadamedia
Group.
Syukron, Zahudi. 2014. Menyusun Kalimat Tantangan, Visi, Misi,
Tujuan, dan Sasaran Manajemen Berbasis Sekolah. Diakses http://izzaucon.blogspot.com
pada tanggal 17 Juni 2017
LAMPIRAN
Wawancara dengan Bagian Kesiswaan
Madrasah
Jabatan : Bagian
Kesiswaan MTs 37 Persis sumedang
Hari/Tanggal: Sabtu, 29
April 2017
Tempat : Ruang Bagian
Kesiswaan
Waktu : Pukul 09.26 –
09.49 WIB
Q : Bagaimana sejarah berdirinya MTs 37 Persis Sumedang?
A : Madrasah ini berdiri tahun 1989. Sekolah ini lahir dari
sebuah keinginan dari para sesepuh disini, yang ketika itu salah satu toko
sentral di sekolah ini menginginkan lembaga pendidikan formal, karena tadinya
lembaga nonformal hanya sekolah biasa. Lalau didirikannya madrasah, dan tenyata
semakin berkembang dan mengnginkan yang lebih tinggi, maka para sesepuh disini
sepakat untuk mendirikan madrasah tsanawiyah. Tahun 1989 mulai berdiri Mts
Persis dimana fasilitasnya dulu tidak memenuhi, jadi memang bertahap.
Alhamdulillah dengan seiring berjalannya waktu dan kepercayaan masyarakat
akhirnya bisa mencapai sekolah seperti iini. Jadi, pada intinya sejarah sekolah
dari sekolah ini didirikan dari kekhawatiran para orang tua dulu bahwa mereka
menginginkan anak-anak mereka menjadi kader-kader persis. Dan MTs Persis ini
merupakan yang pertama di kabupaten Sumedang.
Q : Apa Visi dan Misi dari MTs 37 Persis Sumedang?
A : Visi kami adalah “Terwujudnya kepribadian Muslim Taqwa
yang Tafaqquh Fiddin”. Kenapa tafaqquh fiddin? karena kami ingin bahwa
anak-anak kami ini tidak cukup sholeh, kalau hanya sholeh saja tidak usah di
MTs, di SMP juga bisa. Tapi kalau untuk tafaqquh
fiddin itu di pesantren. Kami menginginkan anak-anak kami memiliki
pemahaman baik tentang agama sehingga menjadi muslim yang taqwa. Kemudian
misinya adalah menyelenggarakan pendidikan umum dan keagamaan secara terpadu di
dalam program satuan pendidikan madrasah. Sehingga di madrasah kami ini
memiliki tiga komponen, (1) Komponen kurikulum dari diknas, (2) Dari kemenag
dan (3) dari pesantren.
Q : Bagaimana perumusan visi misi di MTs 37 Persis Sumedang?
A : Dalam perumusan visi misi melalui rapat bersama seluruh
guru, stakeholder dan lembaga-lembaga terkait. Dalam perumusan seluruh komponen
dilibatkan sehingga visi misi yang lahir betul-betul meruapakan dari sebuah
pemikiran dan tujuan yang ingin dicapai, maka lahirlah visi misi itu.
Q : Apa tujuan dari MTs 37 Persis Sumedang?
A : tujuan dari madrasah kami adalah (1) Melanjutkan,
meluaskan dan memperdalam pendidikan dasar sejalan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk mengamalkan ajaran Islam, (2) Meningkatkan
kemampuan dan mewujudkan pribadi muslim taqwa yang tafaqquh fiddin, (3)
Menyiapkan lulusan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,
dan (4) menyiapkan lulusan untuk menjadi calon mubaligh/mubalighah.
Komentar
Posting Komentar