MERUMUSKAN VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN MADRASAH

MERUMUSKAN VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN MADRASAH
LAPORAN
Diajukan sebagai salah satu syarat untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengelolaan Pendidikan

Dosen Pengampu:
Dr. Ara Hidayat, M.Pd.




Oleh:
DINA AULIYA RAHMAH
1162060027





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017

BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan komponen yang memiliki peran yang strategis bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan tujuan yang telah dirumuskan. Salah satu tujuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinia ke empat adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan usaha yang terencana dan terprogram dengan jelas dalam agenda pemerintahan yang berupa penyelenggaraan pendidikan.
Tujuan pendidikan Negara Indonesia yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan diriya, masyarakat, bangsa dan negara. Agar kegiatan pendidikan tersebut terencana dengan baik maka dibutuhkan kurikulum pendidikan.
Sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan yang diberikan tugas untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional harus menjalankan perannya dengan baik. Dalam menjalankan peran sebagai lembaga pendidikan ini, sekolah harus dikelola dengan baik agar dapat mewujudkan tujuan pendidikan yang telah dirumuskan dengan optimal. Pengelolaan sekolah yang tidak profesional dapat menghambat proses pendidikan yang sedang berlangsung dan dapat menghambat langkah sekolah dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidian formal.
Agar pengelolaan sekolah tersebut dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan renccana strategis sebagai suatu upaya/cara untuk mengendalikan organisasi (sekolah) secara efektif dan efisien, sampai kepada kepada implementasi garis terdepan, sedemikian rupa sehingga tujuan dan sasarannya tercapai. Perencanaan strategis merupakan landasan bagi sekolah dalam menjalankan proses pendidikan. Komponen dalam perencanaan strategis paling tidak terdiri dari visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi (cara mencapai tujuan dan sasaran). Perumusan terhadap visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi tersebut harus dilakukan pengelola sekolah, agar sekolah memiliki arah kebijakan yang dapat menunjang tercapainya tujuan yang diharapkan.
Berdasarkan penjelasan diatas, penulis tertarik untuk menulis makalah tentang “Merumuskan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran sekolah”.




BAB II
PEMBAHASAN
A. Merumuskan Visi Sekolah/Madrasah
Visi adalah suatu pernyataan tentang gambaran keadaan dan karakteristik yang ingin dicapai oleh lembaga jauh dimasa yang akan datang. Dalam konteks lembaga sekolah/madrasah visi merupakan imajinasi moral yang menjadi dasar atau rujukan dalam menentukan tujuan atau keadaan masa depan yang secara khusus diharapkan oleh sekolah/madrasah. Visi sekolah/madrasah harus berada dalam koridor pembangunan pendidikan nasional yang telah ditetapkan secara nasional oleh pemerintah, tetapi tetap sesuai dengan potensi yang dimiliki sekolah dan keinginan masyarakat di sekitar sekolah. Perumusan pernyataan visi madrasah harus selalu berlaku pada semua kemungkinan perubahan yang terjadi, oleh karena itu sebuah visi hendaknya mempunyai sifat fleksibel, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016: 255). Perumusan visi sebuah satuan pendidikan─sekolah/madrasah dapat dilakukan dengan prosedur dan tahaan sebagai berikut:
1.      Mengkaji makna visi satuan organisasi diatasnya untuk digunakan sebagai acuan seperti Yayasan, Peraturan Daerah, Rencana Strategik Depdiknas, Peraturan Menteri Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan, Peraturan Pemerintah, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Nomor 20 tahun 2003)
2.      Menginventarisasi rumusan tugas satuan pendidikan pendidikan –sekolah/madrasah
3.      Rumusan tugas satuan pendidikan tersebut dirangkum dan dirumuskan kembali menjadi konsep rumusan visi
4.      Konsep rumusan visi satuan organisasi didiskusikan dengan seluruh stakeholder sekolah/madrasah untuk memperoleh masukan, klarifikasi dan saran-saran serta penyempurnaan
5.      Rumusan Visi Satuan Pendidikan yang telah menjadi kesepakatan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan (kepala sekolah/madrasah), sehingga visi tersebut menjadi milik bersama, mendapat dukungan dan komitmen seluruh anggota, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016: 258). 
Kriteria Visi
Rumusan visi yang baik mempunyai kriteri (ciri-ciri), sebagai berikut:
1.      Rumuannya singkat, padat, dan mudah diingat
2.      Bersifat inspiratif dan menantang untuk mencapainya
3.      Sesuai yang ideal yang ingin dicapai di masa yang akan datang membawa eksistensi/keberadaa suatu oraganisasi
4.      Menarik bagi selruh anggota  oraganisasi dan pihak-pihak yang terkait (stakeholders)
5.      Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas
6.      Mampu menjadi perekat dan dan menyatukan berbagai gagasan strategis yang yang terdapat dalam suatu organisasi
7.      Memiliki orientasi terhadap masa depan, sehingga segenap jajaaran organisasi ikut berperan dalam pencapaiannya
8.      Mampu menumbuhkan komitmen seluruh anggota organisasi
9.      Menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kebijaksanaan organisasi serta menjembatani keadaaan masa sekarang dan masa yang akan datang
10.  Memungkinkan untuk perubahan atau penyesuaian dengan perkembangan/perubahan tugas dan fungsi, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016: 259).
B. Merumuskan Misi Sekolah/Madrasah
Misi adalah penjabaran visi dalam bentuk rumusan tugas, kewajiban, dan rencana tindakan yang dijadikan arahan untuk mewujudkan visi. Pernyataan Misi memberikan keterangan yang jelas tentang apa yang ingin dituju serta  kadang kala memberikan keterangan tentang bagaimana cara lembaga bekerja. Mengingat bnegitu pentinganya pernyataan misi maka selama pembentukannya perlu perlu diperhatikan masukan-masukan dari anggota lembaga sekolah/madrasah (stakeholder) dan sumber-sumber lain yang dianggap penting, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016 :261). Pernyataan misi belum dapat dipergunakan sebagai petunjuk, namun perlu penjabaran dan penerjamahan dalam langkah-kangkah kerja atau tahapan pencapaian tujuan.
Rumusan misi yang baik mempunyai kriteria (ciri-ciri) sebagai berikut:
1.      Rumusannya sejalan dengan  visi sekolah/madrasah
2.      Rumusannya jelas dengan bahasa yang lugas;
3.      Rumusannya menggambarkan pekerjaan atau fungsi yang harus dilaksanakan:
4.      Dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu:
5.      Memungkinkan untuk perubahan/penyesuaian dengan perubahan visi, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016: 262).
Sekolah/madrasah dalam merumuskan dan menetapkan misi harus:
1.      Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
2.      Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu
3.      Menjadi dasar program pokok sekolah /madrasah
4.      Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah
5.      Memuat pernyataan umum dna khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah
6.      Memberikan keluweasan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat
7.      Dirumuskan didasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yangdipimpin oleh kepala sekolah/madrasah
8.      Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan
9.      Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016: 261)

C. Mana yang Lebih Dahulu: Visi atau Misi?
Mana yang harus didahulukan visi atau misi? Pertanyaan ini sering disampaikan dalam berbagai diskusi, dan rapat perumusan, visi, misi lembaga. Dari berbagai literatur setidaknya dapat ditemukan dua pandangan. Pertama, visi harus dirumuskan terlebih dahulu sebelum misi. Sebab visi adalah bayangan atau cerminan yang akan diraih di masa yang akan datang. Sementara misi adalah penjabaran visi dalam bentuk rumusan tugas, kewajiban, dan rencana tindakan yang dijadikan arahan untuk dijadikan arahan untuk mewujudkan visi. Bagaimana mungkin misi dapat dirumuskan jika visi saja belum dibuat. Oleh karena itu, visi harus jelas disusun, dirumuskan baru kemudian ditetapkan misinya, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016: 252)
Kedua, yang harus ditetapkan terlebih dahulu adalah misi. Adapaun visi dapat dirumuskan setelahnya. Mulyadi dalam Ara Hidayat dan Imam Machali (2016: 252), mengilustrasikan bahwa misi adalah jalan pilihan (the chosen track) oraganisasi untuk menuju masa depan. Misi adalah alasan keberadaan (reason for being) sebuah organisasi. Misi merupakan jawaban atas pertanyaan mendasar berikut ini: “dalam bisnis apa kita berusaha” (what business are we in).
Terdapat dua pandangan dalam merumuskan visi dan misi, dimana dalam merumuskan visi, misi harus dilihat konteks organisasi. Jika organisasinya adalah organisasi yang berorientasi nonprofit dan idealis-ideologis  seperti lembaga pendidikan, maka visi akan lebih baik dirumuskan terlebih dahulu. Visi dalam konteks organisasi ini merupakan konsep idealis idealis-ideologis yang akan dicapai di masa yang kan datang. Adapun jika organisasinya adalah berorientasi profit-bisnis dan ideologis-materialis seperti perusahaan-perusahaan bisnis, maka rumusan misi lebih baik dirumuskan terlebih dahulu. Sebab bayangan visibilitas atau kelayakan usaha/bisnis akan terlihat nyata dan menawarkan keuntungan-keuntungan riil, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016: 252-253).
D. Merumuskan Tujuan sekolah/Madrasah
Berangkat dari visi dan misi, selanjutnya sekolah/madrasah, merumuskan tujuan. Jika visi dan misi terkait dengan jangka yang sangat panjang, maka tujuan terkait dengan jangka waktu menengah. Dengan demikian tujuan pada dasarnya merupakan tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah yang telah dirancangkan, Ara Hida. Sebaiknya tersebut dikaitkan dengan program sekolah/madrasah dalam jangka 4 tahunan, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016: 263).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan menengah memberikan acuan dalam merumuskan dan menetapkan serta mengembangkan tujuan sekolah/madrasah sebagai berikut:
1.      Menggambarkan tingkat kualitas yang yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2.      Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
3.      Mengacu pada standar kompetensi lulusan ynag sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah
4.      Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah
5.      Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan, Ara Hidayat dan Imam Machali (2016: 263).
E. Merumuskan Sasaran Sekolah/Madrasah
Sasaran menurut KBBI adalah sesuatu yang menjadi tujuan. Sasaran dapat disebut juga penjabaran tujuan, yaitu suatu yang akan dihasilkan atau dicapai oleh sekolah dalam waktu lebih singkat dibanding tujuan, Syukron Zahidi (2014).
Karakteristik sasaran yang baik
1.      Merupakan tujuan jangka pendek
2.      Mengandung peningkatan baik peningkatan kualitas, efektivitas, produktivitas, maupun efisiensi
3.      Prioritas harus dikembangkan sungguh-sungguh
4.      Harus dibuat secara spesifik
5.      Harus jelas disertai indikator-indikator yang rinci
6.      Didasarkan pada tantangan visi, misi, dan tujuan, Syukron Zahidi (2014).
Fungsi sasaran
1.      Sebagai arah dalam mencapai tujuan jangka pendek
2.      Sebagai target mutu yang akan dicapai sekolah
3.      Sebagai gambaran mutu dan kuantitas yang ingin dicapai dan terukur agar mudah melakukan evaluasi keberhasilan, Syukron Zahidi (2014).






BAB III
PENUTUP
Dari penjabaran diatas dapat disimpulkan bahwa:
a. Dalam mewujudkan sekolah yang memiliki kualitas yang baik perlu direncanakan dan dilakukan rekayasa. Dalam hal ini sekolah perlu merumuskan visi, misi, tujuan dan program sekolah yang terintegrasi dalam perencanaan strategis sekolah. Dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan program tersebut harus menjawab tentang pertanyaan:
1) Bagaimana gambaran sekolah yang ingin diwujudkan di masa yang akan datang?
2) Produk/layanan apa yang akan diberikan dalam rangka mewujudkan misi?
3) Bagaimana kondisi yang akan diwujudkan sekolah di masa yang akan datang?
4) Langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan dalam mewujudkan kondisi sekolah di masa yang akan datang?
b. Perencanaan strategis merupakan panduan bagi sekolah dalam menjalankan proses pendidikan dalam tingkat satuan pendidikan masing-masing. Perumusan visi, misi, tujuan dan program sekolah yang berkualitas akan menentukan gambaran masa depan sekolah yang di inginkan, karena visi, misi, tujuan dan program yang terintegrasi dalam perencanaan strategis inilah yang akan menjadi acuan sekolah dalam melakukan aktivitasnya sebagai lembaga pendidikan.











DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Ara dan Imam Machali. 2016. The Handbook of Management Education. Jakarta:
Prenadamedia Group.
Syukron, Zahudi. 2014. Menyusun Kalimat Tantangan, Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Manajemen Berbasis Sekolah. Diakses http://izzaucon.blogspot.com pada tanggal 17 Juni 2017

















LAMPIRAN
Wawancara dengan Bagian Kesiswaan Madrasah
Jabatan : Bagian Kesiswaan MTs 37 Persis sumedang
Hari/Tanggal: Sabtu, 29 April 2017
Tempat : Ruang Bagian Kesiswaan
Waktu : Pukul 09.26 – 09.49 WIB
Q : Bagaimana sejarah berdirinya MTs 37 Persis Sumedang?
A : Madrasah ini berdiri tahun 1989. Sekolah ini lahir dari sebuah keinginan dari para sesepuh disini, yang ketika itu salah satu toko sentral di sekolah ini menginginkan lembaga pendidikan formal, karena tadinya lembaga nonformal hanya sekolah biasa. Lalau didirikannya madrasah, dan tenyata semakin berkembang dan mengnginkan yang lebih tinggi, maka para sesepuh disini sepakat untuk mendirikan madrasah tsanawiyah. Tahun 1989 mulai berdiri Mts Persis dimana fasilitasnya dulu tidak memenuhi, jadi memang bertahap. Alhamdulillah dengan seiring berjalannya waktu dan kepercayaan masyarakat akhirnya bisa mencapai sekolah seperti iini. Jadi, pada intinya sejarah sekolah dari sekolah ini didirikan dari kekhawatiran para orang tua dulu bahwa mereka menginginkan anak-anak mereka menjadi kader-kader persis. Dan MTs Persis ini merupakan yang pertama di kabupaten Sumedang.
Q : Apa Visi dan Misi dari MTs 37 Persis Sumedang?
A : Visi kami adalah “Terwujudnya kepribadian Muslim Taqwa yang Tafaqquh Fiddin”. Kenapa   tafaqquh fiddin? karena kami ingin bahwa anak-anak kami ini tidak cukup sholeh, kalau hanya sholeh saja tidak usah di MTs, di SMP juga bisa. Tapi kalau untuk tafaqquh fiddin itu di pesantren. Kami menginginkan anak-anak kami memiliki pemahaman baik tentang agama sehingga menjadi muslim yang taqwa. Kemudian misinya adalah menyelenggarakan pendidikan umum dan keagamaan secara terpadu di dalam program satuan pendidikan madrasah. Sehingga di madrasah kami ini memiliki tiga komponen, (1) Komponen kurikulum dari diknas, (2) Dari kemenag dan (3) dari pesantren.
Q : Bagaimana perumusan visi misi di MTs 37 Persis Sumedang?
A : Dalam perumusan visi misi melalui rapat bersama seluruh guru, stakeholder dan lembaga-lembaga terkait. Dalam perumusan seluruh komponen dilibatkan sehingga visi misi yang lahir betul-betul meruapakan dari sebuah pemikiran dan tujuan yang ingin dicapai, maka lahirlah visi misi itu.
Q : Apa tujuan dari MTs 37 Persis Sumedang?
A : tujuan dari madrasah kami adalah (1) Melanjutkan, meluaskan dan memperdalam pendidikan dasar sejalan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengamalkan ajaran Islam, (2) Meningkatkan kemampuan dan mewujudkan pribadi muslim taqwa yang tafaqquh fiddin, (3) Menyiapkan lulusan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan (4) menyiapkan lulusan untuk menjadi calon mubaligh/mubalighah.


Komentar